Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Panwaslu Terlindungi Dan Dapatkan Pelayanan Terbaik
Namun di balik kesuksesan yang diraih, ada kisah pilu yang terjadi terhadap penyelenggara Pemilu 2019 di beberapa daerah di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilu pada 17 April 2019 yang lalu telah berjalan sukses.
Namun di balik kesuksesan yang diraih, ada kisah pilu yang terjadi terhadap penyelenggara Pemilu 2019 di beberapa daerah di Indonesia.
Di antaranya adalah yang terjadi di Jawa Timur, dimana anggota Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) terkena musibah kecelakaan saat proses persiapan maupun pasca kegiatan Pemilu berlangsung.
Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah.
Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu. Akibatnya dia memerlukan penanganan medis segera karena jika tidak dikhawatirkan akan mempengaruhi aktifitas sehari-hari nantinya.
Terkait itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan yang dialaminya.
Baca: Bawaslu RI Mentahkan Usulan KPU Soal Sistem Pemilu Berikutnya
“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan,” tegas Ilyas kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2019).
Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan.
Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, dan dipastikan dirinya akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.
Baca: Pecahkan 67 Balok Beton di Depan Prabowo, Kowad Tunjukkan Kebolehan pada HUT ke-67 Kopassus
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).
Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.
“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan."
Baca: Berkas Kasus Pembobolan ATM Ramyadjie Priambodo Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan
"Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya,” ujar Ilyas.
Setidaknya sebanyak 167 orang meninggal dunia saat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Mereka adalah 119 petugas KPPS yang meninggal dunia. Selain petugas KPPS, pelaksanaan rangkaian proses Pemilu Serentak 2019 juga menelan korban dari institusi lain.
Dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebanyak 33 orang dan dari kepolisian yang mengawal logistik dan mengamankan TPS sebanyak 15 anggota.
Belum lagi saksi dari calon di Pemilu yang juga dikabarkan banyak yang jadi korban.
Selain itu, masih terdapat 459 orang petugas yang jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit yang tersebar di hampir seluruh provinsi.(*)