Satpam Mengaku Tak Tahu Keberadaan Keluarga Sofyan Basir
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kediaman DIRUT PLN Sofyan Basir terpantau sepi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi antirasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Baca: Sofyan Basir Berada di Prancis Sejak Seminggu Lalu
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut.
Disebut minta komisi
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar.
Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata.
Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Baca: Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut, Ini Alasannya
Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo. Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.
"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.
Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni. Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.