Kemenlu Kecewa Majikan TKI Adelina Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Pengadilan Malaysia
Menurut keterangan dokter, Adeline menderita memar di kepala, wajah serta menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri angkat bicara soal Pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tewas pada awal tahun lalu.
Diketahui Adelina meninggal Minggu (11/2/2018) di rumah sakit setelah sehari sebelumnya ditemukan di luar rumah majikannya, tidur bersama seekor anjing berjenis Rottweiler.
Menurut keterangan dokter, Adeline menderita memar di kepala, wajah serta menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.
Atas kejadian itu, S Ambika, majikan Adelina ditangkap dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal menerima hukuman mati.
Teranyar, Pengadilan Tinggi Penang malah mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika.
Hal ini mengejutkan banyak pihak termasuk pengacara HAM kenamaan Malaysia, Eric Paulsen.
Baca: Pengamat Minta KPU Tak Tutup-tutupi Masalah Pemilu
Kekecewaan juga datang dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Armanatha Nasir, menurutnya kasus tersebut harus tetap dilanjutkan.
"Kita kaget dan kecewa pada keputusan yang diambil jaksa Malayasia untuk menggantikan pemberhentian kasusnya," tutur Armananta, Kamis (25/4/2019) di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat.
Tidak tinggal diam, Armananta menegaskan pihak bakal terus mendorong agar kasus tersebut tetap dilanjutkan karena memang ada bukti yang kuat dan memberatkan pelaku.
"Kita akan mendorong ke pihak kepolsian dan jaksa di Malaysia untuk melanjutkan kasus ini. Yang kita pertanyakan saksi nggak hadir, kasus di sana kita mendorong terus dilanjutkan ada bukti-bukti yang cukup," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.