Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Kecewa Majikan TKI Adelina Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Pengadilan Malaysia

Menurut keterangan dokter, Adeline menderita memar di kepala, wajah‎ serta menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenlu Kecewa Majikan TKI Adelina Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Pengadilan Malaysia
Grid.id
Adelina, TKW asal Medan yang meninggal dengan cara tragis di Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri angkat bicara soal Pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tewas pada awal tahun lalu.

Diketahui Adelina meninggal Minggu (11/2/2018) di rumah sakit setelah sehari sebelumnya ditemukan di luar rumah majikannya, tidur bersama seekor anjing berjenis Rottweiler.

Menurut keterangan dokter, Adeline menderita memar di kepala, wajah‎ serta menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Atas kejadian itu, S Ambika, majikan Adelina ditangkap dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal menerima hukuman mati.

Teranyar, Pengadilan Tinggi Penang malah mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika.

Hal ini mengejutkan banyak pihak termasuk pengacara HAM kenamaan Malaysia, Eric Paulsen.

Baca: Pengamat Minta KPU Tak Tutup-tutupi Masalah Pemilu

‎Kekecewaan juga datang dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Armanatha Nasir, menurutnya kasus tersebut harus tetap dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

"Kita kaget dan kecewa pada keputusan yang diambil jaksa Malayasia untuk menggantikan pemberhentian kasusnya," tutur Armananta, Kamis (25/4/2019)‎ di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat.

Tidak tinggal diam, Armananta menegaskan pihak bakal terus mendorong agar kasus tersebut tetap dilanjutkan karena memang ada bukti yang kuat dan memberatkan pelaku.

"Kita akan mendorong ke pihak kepolsian dan jaksa di Malaysia untuk melanjutkan kasus ini. Yang kita pertanyakan saksi nggak hadir, kasus di sana kita mendorong terus dilanjutkan ada bukti-bukti yang cukup," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas