Menteri Agama Bakal Diperiksa, KPK Ingin Konfirmasi Soal Aliran Uang Dugaan Jual-beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang bagi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang bagi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sedianya, Lukman Hakim diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementeriannya.
Namun, pada panggilan Rabu (24/4/2019) Lukman Hakim tidak bisa hadir karena berada di Jawa Barat untuk acara pembinaan haji yang sudah terjadwal sebelumnya.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan dalam pemeriksaan nanti, penyidiknya akan mengkonfirmasi dterkait dugaan aliran uang suap.
Baca: KPK Cegah Dirut PLN Nonaktif ke Luar Negeri
"Memang (pemeriksaan) tujuannya untuk itu (konfirmasi aliran uang)," tegas Basaria, Jumat (26/4/2019) di gedung KPK Lama, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terlebih sebelumnya saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim pada 18 Maret 2019 silam, penyidik menyita uang sejumlah Rp 606 juta.
Lukman sempat menjelaskan uang itu merupakan honor untuk dirinya saat menjadi pembicara di sejumlah kegiatan.
Atas penjadwalan ulang, Basaria memastikan surat penjadwalan ulang pasti diterima oleh Lukman Hakim. Namun demikian, Basaria belum mengetahui kapan pemanggilan ulang itu dilakukan.
"Yang bersangkutan (Lukman Hakim) masih sibuk kan harus kita maklumi juga. Suasana saat ini habis pemilu, apalagi yang bersangkutan adalah orang partai," ujar Basaria.
Baca: KPK Benarkan Geledah Rumah dan Kantor Wali Kota Dumai
Kasus ini bermula dari tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Muhammad Romahurmuziy alias Romy (44) selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP dan dua pejabat daerah kementerian agama di Hotel Bumi Surabaya, Jumat 15 Maret 2019. Dari Operasi Tangkap Tangan diamankan barang bukti uang Rp 156.758.000.
Dalam perkara ini Romy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. Bahkan KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.