Polisi Serahkan Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo ke Kejari Jaksel
Polisi secara resmi menyerahkan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo atau RP beserta barang buktinya ke Kejaksaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi secara resmi menyerahkan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo atau RP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil, jadi tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Argo juga menjelaskan Polda Metro turut menyerahkan 9 tersangka kasus tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang ke Kejari Jaksel.
Mereka antara lain adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R.
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: 19 Bocah di Garut Pesta Seks Menyimpang, Ketahuan Setelah Satu Korban Mengaku pada Orangtua
Berkas tahap pertama bagi 9 tersangka itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil, pada Rabu (24/4).
Adapun 9 tersangka ini dibawa menggunakan bus. Berbeda dengan RP yang diantar memakai mobil Toyota Fortuner.
"Dari sembilan tersangka ini kita jadikan tujuh berkas perkara, karena masing-masing ada yang bekerja sendiri dan bersamaan," tukas Argo.