Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPS dan Beratnya Beban Psikis Pemilu 2019

Petugas Pemungutan Suara, khusus untuk ketuanya, memiliki beban psikis yang sangat berat

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPPS dan Beratnya Beban Psikis Pemilu 2019
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
anggota keluarga petugas yang wafat dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 hadir pada acara silaturahmi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019). Pada acara tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan dan santunan kepada 49 pejuang demokrasi yakni petugas KPPS, anggota Polri, dan Linmas yang meninggal dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar pada data KPU, sudah 230 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meregang nyawa dari gelaran Pemilu 2019.

Masyarakat berduka, begitu juga dengan seluruh peserta pemilu.

Baca: 230 Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Proses Agar Santunan Segera Cair

Kedua pasangan capres dan cawapres serta tim pemenangan mengucapkan duka yang mendalam atas kejadian tersebut.

Namun, apa yang sebenarnya terjadi?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjawab hal itu.

Petugas Pemungutan Suara, khusus untuk ketuanya, memiliki beban psikis yang sangat berat.

Dari awal, jelas dia, sudah ada 'pembebanan' agar jangan sampai mereka salah, baik dalam pemungutan, maupun penghitungan, bahkan sampai pada pengisian data rekapitulasi.

Berita Rekomendasi

Padahal, lanjut dia, jika menilik pada Pemilu 2014 lalu dengan empat surat suara, tidak ada masalah yang signifikan.

Simulasi oleh KPU, tidak serta merta dapat memotret kesibukan sesungguhnya petugas saat hari H.

Apa yang terlihat hari ini, menurut Titi, PPS seakan menjadi ahli kepemiluan.

"Mereka dipaksa seakan menjadi ahli Pemilu saat hari H. Ini beban yang sangat berat. Beban psikis atau mental ini sangat berat untuk mereka," kata dia kepada Tribun, Jakarta, Sabtu (27/4/2019)

Belum sampai di situ, adanya kurang pemahaman dari putusan Mahkamah Konstitusi terjadi di lapangan.

MK yang memutuskan untuk perpanjangan waktu selama 12 jam, dipahami di lapangan adalah tanpa istirahat.

Dalam pandangan Titi, maksud dari putusan itu bukanlah tanpa istirahat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas