Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPPS dan Beratnya Beban Psikis Pemilu 2019

Petugas Pemungutan Suara, khusus untuk ketuanya, memiliki beban psikis yang sangat berat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in KPPS dan Beratnya Beban Psikis Pemilu 2019
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
anggota keluarga petugas yang wafat dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 hadir pada acara silaturahmi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019). Pada acara tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan dan santunan kepada 49 pejuang demokrasi yakni petugas KPPS, anggota Polri, dan Linmas yang meninggal dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar pada data KPU, sudah 230 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meregang nyawa dari gelaran Pemilu 2019.

Masyarakat berduka, begitu juga dengan seluruh peserta pemilu.

Baca: 230 Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Proses Agar Santunan Segera Cair

Kedua pasangan capres dan cawapres serta tim pemenangan mengucapkan duka yang mendalam atas kejadian tersebut.

Namun, apa yang sebenarnya terjadi?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjawab hal itu.

Petugas Pemungutan Suara, khusus untuk ketuanya, memiliki beban psikis yang sangat berat.

Dari awal, jelas dia, sudah ada 'pembebanan' agar jangan sampai mereka salah, baik dalam pemungutan, maupun penghitungan, bahkan sampai pada pengisian data rekapitulasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, lanjut dia, jika menilik pada Pemilu 2014 lalu dengan empat surat suara, tidak ada masalah yang signifikan.

Simulasi oleh KPU, tidak serta merta dapat memotret kesibukan sesungguhnya petugas saat hari H.

Apa yang terlihat hari ini, menurut Titi, PPS seakan menjadi ahli kepemiluan.

"Mereka dipaksa seakan menjadi ahli Pemilu saat hari H. Ini beban yang sangat berat. Beban psikis atau mental ini sangat berat untuk mereka," kata dia kepada Tribun, Jakarta, Sabtu (27/4/2019)

Belum sampai di situ, adanya kurang pemahaman dari putusan Mahkamah Konstitusi terjadi di lapangan.

MK yang memutuskan untuk perpanjangan waktu selama 12 jam, dipahami di lapangan adalah tanpa istirahat.

Dalam pandangan Titi, maksud dari putusan itu bukanlah tanpa istirahat.

"Dalam pandangan saya, harusnya istirahat tetap boleh, asal tidak dalam jangka waktu yang panjang. Tetapi, diskors hanya untuk istirahat dan Salat, harusnya sah. Tetapi yang terjadi adalah tidak ada waktu untuk istirahat dan hasilnya bekerja melampaui batas kemampuan," ucapnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas