KPPS dan Beratnya Beban Psikis Pemilu 2019
Petugas Pemungutan Suara, khusus untuk ketuanya, memiliki beban psikis yang sangat berat
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Ditambah, petugas yang meninggal, sebagian besar berada di rentang usia lebih dari 40 tahun.
Sementara dalam Undang-Undang, memperbolehkan usia minimal 17 tahun untuk menjadi petugas.
Bukan untuk menyalahkan anak-anak muda, tetapi kata dia, waktu sosialisasi dan pemahaman pemilu sangat sempit.
"Jadi, petugas yang dipilih adalah mereka yang dituakan atau yang merasa mampu untuk menjabat KPPS," jelasnya.
Pengaju gugatan Pemilu Serentak, Effendi Ghazali menyuarakan hal yang serupa.
Hanya saja, Effendi lebih lantang mengatakan, kekacauan Pemilu 2019 hingga menewaskan para "pahlawan" itu karena keputusan MK yang mengabulkan Presidential Threshold dan anggota dewan yang menaruh pasal itu di dalam undang-undang Pemilu.
"Bukankah persoalannya lebih pada kelelahan mental petugas. Ini gara-gara Presidential Threshold, sehingga bangsa ini terbelah?" jelas dia.
Dari hal itu, mengakibatkan seolah semua hal tidak tepat waktu dan selalu dicurigai.
Mulai dari daftar pemilih, KPPS, surat suara, peran polisi, TNI dan Babinsa hingga tataran bawah.
Dirinya pun menegaskan dirinya pernah mengatakan sejak 2018 bahwa Pemilu Serentak sudah seharusnya dibatalkan.
Menyusul adanya putusan MK yang mengesahkan adanya Presidential Threshold di dalam UU Pemilu.
"Kami sudah sampaikan berkali-kali, apabila PT tidak dicabut, maka dalam konteks bangsa, amat terbelah. Jelas lebih baik Pemilu Serentak dibatalkan dan kembali seperti semula," tegas dia.
Menurut Pimpinan Bawaslu, Mochammad Afifudin, kejadian ini merupakan soal manajemen kepemiluan. Ada beban yang tidak dipikirkan oleh penyelenggara, tetapi praktik di lapangan menjadi berbeda.
Satu diantaranya adalah, beban saat logistik yang kurang dalam satu TPS.
Kata dia, hal itu bisa membuat stress petugas secara langsung.