Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 9,29 Triliun, ICW Sebut Asset Recovery Belum Maksimal
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya asset recovery atau pengembalian asset negara yang telah dikorupsi belum maksimal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan upaya asset recovery atau pengembalian asset negara yang telah dikorupsi belum maksimal.
Peneliti ICW, Lalola Easter, menyebut kerugian negara akibat korupsi hingga tahun 2018 mencapai Rp 9,29 triliun.
Untuk itu, permasalahan asset recovery masih menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.
"Dengan kerugian negara sekitar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," ujar Lalola, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Baca: Ketua PWNU Jatim: Kalau Ada Kubu Lawan Gabung Jangan Dikasih Posisi Menag dan Menteri Pendidikan
Berdasarkan hasil kajian ICW, Lalola mencatat jika pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi tidak mencapai 10 persen dari nilai kerugian negara.
Adapun pembayaran uang pengganti yang didapat hanya berjumlah sekira Rp 805 miliar dan sekira US$ 3 juta.
"Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," jelasnya.
Karenanya, ia mengusulkan dua upaya untuk meningkatkan asset recovery.
Baca: Warga Sering Merinding Saat Lewat di Lokasi Mutilasi Guru Honorer, Ini Fakta-faktanya
Pertama, aparat penegak hukum diimbau memaksimalkan hukuman pidana tambahan uang pengganti.
Selain itu, usulan kedua adalah menerapkan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Misalnya, Kejaksaan dan KPK perlu memaksimalkan asset recovery dengan merumuskan dakwaan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar kalau bicara pendekatan follow the money itu bisa kelihatan. Sehingga asset recovery itu dilakukan dengan lebih maksimal," kata Lalola.
"(Pasal gratifikasi di UU Tipikor, - red) Ini salah satu pendekatan yakni pembalikan beban pembuktian secara terbatas dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca: VIDEO Link Live Streaming Burnley vs Manchester City Malam Ini Jam 20.50 WIB
Soroti vonis ringan