KPK Cari Bukti Telusuri Sumber Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso di Kantor Enggartiasto Lukita
Juru bicara KPK Febri Diansyah puluhan dokumen terkait peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik disita
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan beberapa ruangan yang digeledah yakni, ruangan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, ruangan biro hukum Kemendag, dan ruangan staf lainnya.
KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dalam penggeledahan terkait sumber gratifikasi yang diduga diterima anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ujar Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Baca: Respons Dahnil Anzar Simanjuntak Sikapi Video Viral Siap Presiden Elite TKN Kepada Jokowi
Dokumen tersebut berupa perdagangan gula rafinasi.
Bukti-bukti tersebut akan dipelajari tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
"Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," tutur Febri Diansyah.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Baca: Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Lukita
Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura itu dibicarakan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4/2019) lalu.
Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya.
Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari seorang menteri.
"Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca: KPK Tetapkan PT Palma Satu Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017.
Baca: Demi Persatuan Indonesia, Direktur TKN dan Wakil Ketua BPN Gelar Zikir di Hutan Sancang Garut
Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017.
Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan Dolar Singapura.
Dalam kasus ini, Bowo disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk.
Namun, KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber, karena lembaga antikorupsi mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR.
Baca: Dialog: Zulkifli Bertemu Jokowi, Soliditas Koalisi Prabowo-Sandiaga Goyah?
Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 8 miliar.
KPK menduga Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar.
Bowo adalah calon legislatif petahana dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.