KPK Tetapkan PT Palma Satu Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus korupsi alih fungsi hutan yang menjerat Annas Maamun
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus korupsi alih fungsi hutan.
PT Palma Satu diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
KPK juga menetapkan dua pengurus yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca: Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Saat Keluar dari Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Lukita
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Penetapan tersangka satu korporasi, dan dua orang lain merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah saat itu.
KPK menjerat Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.
Baca: Sampai 50.000 Km Jarak Tempuh, Total Biaya Perawatan Suzuki New Carry Pick Up Cuma Rp 2,3 Jutaan
Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Laode menerangkan, Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun.
Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Laode.
Baca: Tanggapi Putusan MA Tentang Perkara Kartel Harga Skutik, AHM: Kami Hormati Putusan Mahkamah Agung
PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suheri dan Surya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.