Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPAI Apresiasi Kebijakan MA Beri Sanksi Hakim yang Putus Bebas Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Retno Listyarti, mengatakan upaya MA itu sangat positif dalam rangka penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi anak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPAI Apresiasi Kebijakan MA Beri Sanksi Hakim yang Putus Bebas Pelaku Kejahatan Seksual Anak
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan pihak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan upaya MA itu sangat positif dalam rangka penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi anak.

"KPAI akan mengapresiasi MA atas respon cepat dan sangat positif dalam penegakan hukum bagi perlindungan anak," kata Retno, Selasa (30/4/2019).

Menurut dia, alasan MA menjatuhkan sanksi sudah tepat.

Baca: Anak Putus Sekolah yang Ditemukan di Jembatan Suramadu dan Kakeknya akan Dipindah Risma ke Rusunawa

"MA menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan dua anak di Bogor, karena putusan itu mengundang reaksi keras dari masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus bebas HI (41) pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR. Sedangkan, LJ, selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengonfirmasi penjatuhan sanksi tersebut.

"Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong juga dijatuhi sanksi pembinaan seperti majelis hakim, karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan kepada majelis hakim pemeriksa perkara tersebut," kata Abdullah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Dia menjelaskan, upaya penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dia menegaskan, MA tidak hanya menerbitkan Perma, tetapi juga menegakkan peraturan tersebut. Menurut dia, penegakan peraturan tersebut merupakan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MA.

"Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya yaitu : MAA, CG dan RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," kata Abdullah.

Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.

Untuk diketahui, upaya penjatuhan sanksi itu berawal pada tanggal 25 Maret 2019.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Putusan tersebut telah mengundang perhatian , keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung.

Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Hingga, akhirnya pihak MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua PN Cibinong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas