Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bahas Pengembalian Irjen Firli ke Kepolisian

Deputi Penindakan KPK Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan kepada Korps Bhayangkara alias Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Bahas Pengembalian Irjen Firli ke Kepolisian
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan KPK Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan kepada Korps Bhayangkara alias Polri.

Saat ini, KPK tengah menggodok bagaimana mekanisme dan prosedur mengembalikan Firli ke institusinya berasal.

"Jadi kalau itu udah ada rapim (rapat pimpinan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Agus, hingga kini usulan pengembalian Firli tengah dipelajari Deputi Pengawas Internal KPK dan memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan pemulangan Firli tersebut. 

Agus menolak menjelaskan persoalan yang tengah bergejolak di internal KPK. Dia hanya menyebut petisi yang disampaikan pegawai dari bidang penyidik dan penyelidik memang perlu ditindaklanjuti. "Petisi itu harus diperiksa," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, pada Jumat (26/4/2019) lalu keputusan untuk Firli ke Polri telah diambil pimpinan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Namun, belum diketahui secara detail apa alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke institusi asalnya.

Pasca keputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, akun Anonymous Vigilante memposting sebuah video di channel Youtube.

Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik yang berasal dari penyelidik internal KPK.

Narasi dalam video tersebut sama persis dengan surat terbuka yang beredar beberapa hari sebelumnya.

Selain surat terbuka, oknum pegawai juga menempel berbagai poster di sejumlah titik di gedung KPK.


Poster itu berisi narasi yang mengarah pada ajakan untuk mempertanyakan keabsahan penyidik internal yang dilantik pimpinan KPK pada Selasa (23/4/2019).

Dalam sebuah poster, narasi itu ditulis dengan kalimat ‘apa mau jadi penyidik ilegal?’. Di poster lain menuliskan narasi yang mengajak untuk tidak mempercayai kinerja Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018-2020.

Diduga, kelompok pegawai yang melayangkan protes itu berasal dari penyidik Polri. Dugaan itu merujuk pada narasi yang dituangkan dalam surat terbuka sebanyak 6 lembar.

Dalam surat yang tidak jelas siapa inisiatornya itu membeberkan sejumlah indikator yang menjadi alasan bahwa pelantikan 21 penyidik internal melanggar aturan.

Pertama, karena adanya pertemuan terbatas antara kelompok penyelidik dan penyidik senior yang ditengarai difasilitasi WP KPK.

Pertemuan itu dituding sebagai wadah penyidik dan pegawai senior untuk menyampaikan pesan kepada penyelidik yang akan naik ke penyidik agar berani bersuara mengimbangi penyidik Polri.

”Perpindahan penyelidik menjadi penyidik tersebut adalah politis untuk menghilangkan ketergantungan dari penyidik sumber Polri,” tulis surat tersebut.

Selain dianggap sebagai upaya untuk melemahkan kekuatan penyidik Polri, di surat itu juga menuding pelantikan penyidik internal adalah skenario membendung masuknya penyidik senior Polri menjadi ketua satgas di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas