KPU Ungkap Kendala Lambannya Rekapitulasi Suara di Berbagai Tingkatan
"Sampai saat ini biasanya kendala itu kendala administrasi, mereka mencatat, menulis data datanya itu tidak klop," kata Arief
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![KPU Ungkap Kendala Lambannya Rekapitulasi Suara di Berbagai Tingkatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arief-budiman-di-kantor-kpu-jakarta-pusat-10.jpg)
Sementara 24 Kabupaten/Kota sedang memulai proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, rekapitulasi di tingkat provinsi masih belum ada yang selesai. Sehingga proses rekapitulasi suara tingkat nasional juga belum bisa dilaksanakan.
Padahal, jika menilik dari jadwal, rekap tingkat nasional seharusnya sudah dimulai per tanggal 25 April kemarin.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019.
Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Baca: Tiga Partai Bersaing, Ini Hasil Real Count KPU Pileg 2019 Hari Ini Rabu, Data Masuk 25,97%
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.