Pemda Butuh Sistem Pendukung Evaluasi RPJMD
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan pemerintah di tingkat daerah membutuhkan sistem pendukung.
Editor: Content Writer
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan pemerintah di tingkat daerah membutuhkan sebuah tools atau sistem pendukung yang tepat untuk menganalisis efektivitas suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sistem pendukung itu memang dibutuhkan, sehingga bisa mengukur atau menganalisa efektivitas dari outcome yang diperoleh.
Demikian diungkapkan Asep saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Jakarta, Senayan, Selasa (30/04/2019). Delegasi dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi Ismoko membahas tentang sinergitas dan peran DPRD dalam pembangunan infrastruktur.
“Semestinya di daerah memiliki sebuah sistem pendukung yang berperan untuk mengevaluasi suatu kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan. Bagaimana melihat konsistensi sebuah perencanaan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, di dalam RPJMD tertuang penjabaran visi misi dan program kerja kepala daerah yang memuat tahapan kebijakannya secara strategis.
Sehingga nantinya dari analisa tersebut, bisa terlihat kesesuaian alur kerja apakah dengan tahapan perencanaan atau sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba.
Selain itu, penyusunan RPJMD harus mengacu pada Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Nantinya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara RPJMD dengan outcome, maka dapat dilakukan revisi RPJMD karena tiga hal.
Pertama. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan.
Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri. Ketiga, terjadi perubahan yang mendasar.
“Perubahan bisa terjadi karena penyimpangan, bisa juga memang tidak ada penyimpangan namun target tidak tercapai. Artinya, target-target pembangunan itu disusun terlalu tinggi, sehingga bisa menjadi bahan koreksi untuk pemerintah daerah bersama-sama DPRD. Artinya, dokumen perencanannya yang diubah ini terjadi di pemerintah pusat, akibatnya banyak target tidak tercapai di RPJMD. Karena itu, RPJMD-nya juga perlu diubah kalau mau akuntabel," jelas Asep.(*)