Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihalangi Lakukan Pendampingan, LBH Bandung Tidak Tahu Massa Berbaju Hitam Bawa Miras

Nelson mengatakan, mereka tidak tahu fakta sebenarnya terkait kabar yang mengatakan massa berbaju hitam tersebut membawa minuman keras dan senjata taj

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dihalangi Lakukan Pendampingan, LBH Bandung Tidak Tahu Massa Berbaju Hitam Bawa Miras
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora LBH Jakarta mengatakan LBH Bandung dihalangi kepolisian untuk melakukan pendampingan terhadap massa berbaju hitam yang ditangkap saat aksi Hari Buruh pada Rabu (1/5/2019) lalu di Bandung, Jawa Barat.

Karenanya Nelson mengatakan, mereka tidak tahu fakta sebenarnya terkait kabar yang mengatakan massa berbaju hitam tersebut membawa minuman keras dan senjata tajam saat aksi tersebut.

Hal itu disampaikan Nelson saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia.

"Sayangnya kita tidak tahu fakta soal ditemukannya minum keras dan senjata tajam. Karena teman-teman LBH Bandung tidak diberikan kesempatan untuk bertemu. Bagaimana kita tahu apa yang terjadi kalau kita tidak diberi kesempatan bertemu dengan klien kita," kata Nelson.

Nelson juga menilai, tidak diperbolehkannya pengacara LBH untuk mendampingi massa tersebut merupakan tindakan berbahaya yang mengancam hak dasae manusia.

"Jadi mulai dari awal, mereka tidak punya hak sipil dan politik, orang-orang yang aksi. Ini sangat berbahaya kalau kedepannya begini terus. Kita tidak punya kebebasan dasar sebagai manusia," kata Nelson.

Nelson mengatakan, tidak diperbolehkannya para pengacara LBH untuk mendampingi sejumlah orang dalam proses hukum bukan sekali itu saja terjadi.

Baca: Propam Polda Jabar Periksa Polisi yang Diduga Aniaya Dua Jurnalis di Bandung

Berita Rekomendasi

Ini bukan sekali saja. Kemarin saat kita mendampingi teman-teman buruh AMP di Polres Jakarta Utara itu kita juga tidak boleh bertemu juga.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan ratusan anak muda di tengah peringatan May Day di Bandung.

Kelompok yang mengenakan busana serba hitam itu ditangkap di sekitar Jalan Bagus Rangin, Jalan Singa Perbangsa dan Jalan Dipatiukur, setelah mendapat laporan dari warga adanya keributan kawasan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai menuturkan, kelompok pemuda itu diamankan lantaran melakukan aksi vandalisme dan perusakan fasilitas publik di kawasan Gedung Sate dan Dipatiukur.

Hal itu terungkap saat polisi menemukan sejumlah senjata tajam, cat semprot, double stick, dan minuman beralkohol ketika mengamabkan ratusan orang tersebut.

"Kami amankan sekitar 100-150 orang. Motifnya sementara masih kami dalami dulu. Ada anak SMA, SMP," ujar dia.

Kelompok massa berbaju hitam yang sempat dihalau polisi di kawasan Unpad, Jalan Dipati Ukur Kota Bandung pada peringatan Hari Buruh‎ Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2019) ‎ juga sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar.

Mereka semula dikumpulkan di Mapolrestabes Bandung sejak siang tadi hingga usai magrib.

Mereka didata dan digunduli kepalanya. Kemudian, mereka dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar.

"Dari hasil penindakan oleh Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar dan TNI, mereka terdata sebanyak 619 orang dan dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih intensif," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia mengatakan, alasan pemindahan massa ke Mako Brimob agar tempat pemeriksaannya mendukung karena mereka akan diperiksa di Aula Mako Brimob Polda Jabar.

"Mereka dibawa ke tempat lebih humanis lah, tidak kehujanan tidak kedinginan. Nanti ada 100 penyidik yang akan memeriksa mereka," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran mereka dalam sejumlah pelanggaran seperti merusak fasilitas umum hingga corat - coret.

"Pidananya soal perusakan fasilitas umum, fasilitas warga dan corat-coret dinding, kendaraan hingga rumah warga. Termasuk mana yang provokator dan mana yang hanya ikut-ikutan serta yang mengerahkan," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah memulangkan massa tersebut sejak Kamis (2/5/2019) subuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas