Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif
Sri Wahyumi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap atas proyek revitalisasi dua pasar
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Bupati Talaud yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sri Wahyumi Maria Manalip untuk taat pada proses hukum yang sedang dijalani.
Sri Wahyumi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap atas proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya minta Ibu Sri Wahyumi untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum oleh KPK karena KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan pasti memiliki bukti yang cukup serta kuat,” ungkapnya saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/5/2019).
Mendagri mengaku prihatin dengan tertangkapnya Sri Wahyumi dalam dugaan kasus suap.
Ia mengaku akan segera menunjuk Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pelaksana tugas Bupati.
Baca: Ousmane Dembele Gagal Cetak Gol, Barcelona Tak Jadi Menang 4-0, Ini Respons Penyesalan Lionel Messi
“Hal itu harus segera dilakukan supaya tak ada kekosongan kekuasaan di Kabupaten Talaud,” pungkasnya.
Sri Wahyumi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK mengamankan sejumlah barang seperti tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.