Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Seorang Hakim Bersama 4 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK di Balikpapan

Seorang hakim bersama seorang panitera di Balikpapan, Kalimantan Timur terjaring operasi tangkap Tangan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Seorang Hakim Bersama 4 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK di Balikpapan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.

Baca: Terkait Pertemuan Jokowi-AHY, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Kata Febri, dalam giat operasi tengkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang di antaranya seorang berprofesi sebagai hakim.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Penangkapan dilakukan setealh tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang kepada yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca: KPU Catat Ada 224 Kasus Kesalahan Input Data ke Dalam Situng

Berita Rekomendasi

"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," kata Febri Diansyah.

Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan sedang diperiksa di Polda Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Baca: Aksi Bunuh Diri Terjadi di Mal Emporium Pluit, Korban Lompat dari Lantai 4

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas