Respons Laode M Syarif Sikapi Isu Keberpihakan Penyidik di Tubuh KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat suara menyikapi isu keberpihakan penyidik di tubuh internal lembaga antirasuah tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Bisa dijelaskan isinya apa saja?
Mereka kan mendengar bahwa ada isu-isu tentang yang dulu mereka pertanyakan tindak lanjutnya bagaimana.
Itu lah yang disampaikan, tindak lanjutnya masih dalam proses.
Tanggapan surat ke pimpinan KPK yang menanyakan rencana hilangkan penyidik institusi Polri?
Saya belum baca suratnya, tetapi tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK seperti itu.
Bukan demi menjaga independensi sehingga harus mendominasi penyidik rekrutan KPK mandiri daripada Polri?
Yang paling penting itu adalah kita memiliki penyidik-penyidik yang mumpuni, penyidik-penyidik yang terjaga integritasnya dan pengetahuan dan keterampilannya juga mumpuni.
Bahwa tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal-awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik yang direkrut sendiri, KPK semuanya adalah penyidik-penyidik dari Polri dan bekerja sama dengna teman-teman dari Kejaksaan.
Jadi yang dilanjutkan sekarang ini adalah sebagian legacy yang telah ditanamkan penyidik-penyidik terdahulu di KPK.
Masalah data penyidik internal KPK nggak pernah rilis data yang ditindak. Apa ini transparansi?
Ya, tapi kan sebenarnya kalau etik itu memang urusan internal seperti itu.
Tapi waktunya itu sudah ada Mas Febri Diansyah mengatakan berapa jumlah yang mendapatkan disiplin, berapa jumlah yang kena komisi etik.
Tapi kan ada yang misalnya, ada yang pakai baju tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), ada yang pencet lift pakai kaki, semua ini benar itu ada diberi teguran.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Ada yang lupa mengisi time sheet, seperti itu.
Jadi termasuk misalnya pimpinan salah ngomong itu diperiksa semuanya, tetapi itu yang jadi semuanya kan masih dalam ranah untuk pembinaan.
Ada yang teguran lisan, ada yang ditegur tertulis, ada yang minta atasan langsung untuk dibina. Ya ada...
Penegasan, KPK nggak hilangkan penyidik Polri?
Nggak, lah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.