Bertemu dengan Pengacara Terdakwa, KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat
"Ini sebenarnya salah satu yang paling dilarang kalau kita baca Pedoman Perilaku Hakim (PPH)," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat telah melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut yakni, Kayat menemui pengacara terdakwa Sudarman, Jhonson Siburian.
Baca: Kronologi OTT Hakim Kayat, Kelabui Petugas KPK dengan Keresek Hitam Berisi Botol Minum Bekas
Bahkan menawarkan bantuan bisa membebaskan Sudarman asal diberi fee Rp 500 juta.
"Ini sebenarnya salah satu yang paling dilarang kalau kita baca Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Karena hakim bertemu dengan pihak yang berperkara itu tidak boleh. Bahkan bertemu jaksa pun harus di meja tidak boleh di ruangan lain," tegas Laode M Syarif, Sabtu (4/5/2019) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ini dilarang tapi terjadi. Sudah jelas ini pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh Komisi Yudisial (KY) untuk langsung menjatuhkan sanksi karena itu dilarang. Ini bukan lagi zona abu-abu tapi betul-betul zona merah palagi bertemu dan ada uang pula," tambah Laode M Syarif.
Berkaca pada kasus Hakim Kayat, di mana perangkat peradilan lagi-lagi terseret di ranah tindak pidana korupsi, Laode M Syarif berharap kedepan sistem peradilan menjadi betul-betul baik dan bersih.
Seperti telah diberikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin.
Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang adalah pengacara Sudarman untuk menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika Sudarman ingin bebas.
Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.