Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di KPK, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri

Febri melanjutkan pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan, terhitung 3 Mei 2019 demi kepentingan penyidikan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di KPK, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/5/2019). TRIBUN PEKANBARU/SYAHRUL RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/5/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat dengan mencegah Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) ke luar negeri.

"‎KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/5/2019).

Febri melanjutkan pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan, terhitung 3 Mei 2019 demi kepentingan penyidikan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan diduga menerima gratifikasi.

Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ‎kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Baca: TERPOPULER - SBY Blak-blakan Soal Proses Pergantian Kapolri, Ada yang Coba Intervensi via SMS

Baca: Soal Skill Rene Mihelic, Begini Komentar Pelatih Anyar Persib Bandung, Robert Rene Alberts

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Di perkara suap, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pppidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara di perkara gratifikasi, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Zulkifli sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK. Sebelumnya sudah ada empat orang yang telah divonis.

Mereka yakni mantan anggota DPR RI Amin Santono, mantan Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan pula tiga tersangka lain yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten pegunungan Arfak Natan Pasomba dan ‎Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas