Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi ‎Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Pulau Datok

Penenggelaman kapal pencuri ikan yang baru saja dilakukan dilaksanakan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Susi ‎Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Pulau Datok
ISTIMEWA
Barang bukti kapal ikan asing yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan laut Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin langsung penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

Penenggelaman kapal pencuri ikan yang baru saja dilakukan dilaksanakan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).

Pemusnahan barang bukti 13 kapal ikan asing (KIA) itu berbendera Vietnam yang merupakan barang bukti tindak pidana illegal fishing hasil tangkapan PSDKP Pontianak.

 Selain dihadiri Susi Pudjiastuti., hadir juga Wakasal Laksdya TNI Wuspo Lukito, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, dan Kapolda Kalbar. Irjen Pol Drs. Didi Haryono, ‎Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Gregrorius Agung W.D., M.Tr (Han), Ka. PSDKP Pontianak Erik Sostenes, ‎Kajati Prov. Kalbar Baginda Polin Lumbangaol, Kajari Pontiank b Agus Sahat ST Lumbangaol,

Dan barang bukti kapal berbendera Vietnam yang dimusnahkan, yakni KH 95563 TS , BV 93573 TS, BV 0270 TS, BV 0348 TS, BV 93797 TS, BV 92413 TS, BV 90739 TS, BV 5135 TS, BWF MA14, BV 5431 TS, BV 5183 TS, BV 97679 TS dan BV 5185 TS.

 Susi Pudjiastuti menuturkan penenggelaman kapal sebetulnya adalah sebuah amanah undang-undang yang memang harus dilakukan dan melihat dari apa yang telah terjadi di negeri kita selama beberapa tahun-tahun.

Susi menegaskan penggelaman barang bukti kapal merupakan satu-satunya yang terbaik untuk kapal kapal pencuri ikan.

Berita Rekomendasi

"Ini kita lakukan efektif ,para maling pergi dan peningkatan sumber daya Ikan kita dari 7 juta ton menjadi 12 juta ton dan kemudian 2 tahun lalu kita cek lagi naik jadi 13 juta ton dan neraca perdagangan di Asia Tenggara yang belum pernah dan selalu nomor buntut tapi sekarang kita nomor satu terbesar di dunia," katanya.

Baca: Banyak Tawaran Diskon Mobil LCGC di Telkomsel IIMS 2019, Ini Rinciannya

Ia menerangkan saat ini ada 56 Kapal ilegal yang belum inkrah ditambah dengan tangkapan lainnya dengan total semua masih ada 90 yang masih banding dan belum inkrah.

Baca: Tanggapan Suzuki Tentang Peluang New Carry Dijadikan Minibus

"Saya harapkan 90 ini tidak berkurang semua keputusannya untuk dimusnahkan demikian terima kasih." ujarnya.

Susi juga membagikan video penenggelaman kapal asing pencuri ikan lewat akun twitternya. Dia juga menyatakan tetap akan melakukan penenggalaman kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia.

Gubernur Kalbar Mendukung

 Gubenur Kalbar H Sutarmidji dukung keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI memusnakah barang bukti berupa 13 kapal berbendera Vietnam.

"Pemusnahan barang bukti dalam kasus nelayan dari luar yang melakukan kegiatan ilegal fhising di wilayah perairan Indonesia, Saya sebagai Gubernur sangat mendukung keputusan ini,"ujar Gubernur Kalbar H Sutarmidji pada Sabtu (4/5/2019). 

Baca: Masjid Istiqlal Siap Bagikan 5.000 Takjil Per Hari Selama Ramadan

"Cuma kadang perlu kita berikan satu pemikiran supaya barang bukti tindak pidana perikanan cepat ditindak jangan dibiarkan lama kalau perlu membuat aturan-aturan final bahwa barang bukti langsung atau tidak langsung ditetapkan," tuturnya.

Mantan Walikota Pontianak dua periode ini mengatakan hal ini ‎ karena masalahnya kalau kita biarkan dengan proses hukum yang lama, ketika mereka bebas barang buktinya ada kerusakan, mereka akan menuntut.

"Saya juga ingin ada berapa untuk mempermudah regulasi dari sisi perizinan antara celah-celah perairan antara 1 provinsi dengan provinsi lain yang harus langsung diatur oleh pusat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas