Eks Petinggi NII: Polri Harus Lebih Aktif Cegah Penyebaran Paham Radikal Ideolog Teroris
Teroris, menurut Ken, menganggap polisi menghalang-halangi mereka dalam menegakkan Khilafah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Laporkan segera ke aparat bila ada tindakan mencurigakan di sekitarnya, agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ucap Ken.
Sebelumnya Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Kota Bekasi, Minggu (5/5/2019). Mereka ialah IF alias SA (19) dan TA (34).
"Mereka adalah bagian dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) yang telah merencanakan amaliah dengan sasaran anggota Polri yang sedang bertugas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo kepada Kompas.com, Senin (6/5/2019).
Pada Sabtu (4/5/2019), Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris, yaitu berinisal SL (34), AN (20), dan MC (28). SL dan AN ditangkap di Bekasi, sedangkan MC di Tegal, Jawa Tengah.
TA dan SA, lanjut Dedi, terlibat dalam penyembunyian SL serta telah membuat bahan peledak jenis TATP (triaseton triperoksida).
Selain itu, TA juga telah membuat kartu tanda penduduk untuk SL.
Dalam operasi penangkapan tersebut, TA melemparkan bom ke arah personel kepolisian. Ia tewas akibat terkena ledakan dari bom rakitanya sendiri.
Adapun SL ditangkap pukul 04.34 WIB di Jalam Pondok Ungu Permai Sektor V, Bahagia, Babelan, Bekasi.
"(SL) DPO JAD Lampung," sebut Dedi. Kemudian, AN ditangkap pukul 08.49 di Jalan Keramat, Kedongdong, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Tambung Selatan, Bekasi. "(AN) menyembunyikan DPO JAD Lampung," ungkapnya.
Lalu MC, lanjutnya, ditangkap pukul 14.30 WIB di Jalan Waringin, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Jawa Tengah.
"(MC) menyembunyikan DPO JAD Lampung," jelas Dedi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.