Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati beberapa poin permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Kemudian mereka menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Baca: KPU Jelaskan Perubahan Persentase Input Data Situng Provinsi Bengkulu: Ada Pemungutan Suara Ulang

Mereka menyebut Romy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas