Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati beberapa poin permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar Senin (6/5/2019) siang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya akan mencermati beberapa poin yang diajukan Romahurmuziy.

"Biro Hukum KPK akan mencermati beberapa poin permohonan yang sudah disampaikan tersangka hari ini. Dan menyiapkan tanggapan KPK dalam persidangan praperadilan yang akan digelar besok," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca: Aksi Heroik Ipda Tatang Ganjal Tronton dengan Sepeda Motornya, Awalnya Syok Kini Dapat Penghargaan

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak dihadiri Romahurmuziy.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail menyampaikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

elaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Tim kuasa hukum mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap uang dan barang Romahurmuziy.

Berita Rekomendasi

Padahal menurut mereka, tidak ada perbuatan Romahurmuziy yang melanggar hukum, meski terkait dengan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Meskipun secara nyata tidak ada perbuatan pemohon bcrhubungan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sehingga harus dilakukan 'Operasi Tangkap Tangan'," ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca: Buka Bersama Pimpinan Negara di Istana, Jokowi Tegaskan Soal Pemindahan Ibu Kota

Selain itu, pihaknya menyebut tidak ada komunikasi antara Romy dengan Muafaq sebelum OTT terjadi.

Pihaknya berkilah Muafaq baru meminta nomor Romahurmuziy pada pertemuan yang berakhir OTT tersebut.

Kemudian pihaknya mempermasalahkan penyitaan uang dan barang bukti dari Romahurmuziy.

Menurut Maqdir, seharusnya sepeti diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP, penyelidik KPK setelah melakukan penangkapan harus segera menyerahkan yang ditangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli

"Sedangkan yang dilakukan oleh penyelidik termohon setelah menangkap pemohon, melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan permintaan keterangan bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 116, Surabaya, Jawa Timur dan kemudian mengambil alih uang dan barang yang dikuasai oleh orang-orang yang ditangkap."

"Tidak ada perbuatan penyelidik termohon menyerahkan pemohon beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat, yaitu Penyidik atau penyidik pembantu di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai ketentuan Undang-Undang," tutur Maqdir.

Kemudian mereka menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Baca: KPU Jelaskan Perubahan Persentase Input Data Situng Provinsi Bengkulu: Ada Pemungutan Suara Ulang

Mereka menyebut Romy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas