Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpuasa, Ratna Sarumpaet Mengaku Badannya Mulai Gemuk Selama di Tahanan

Ratna Sarumpaet mengaku badannya mulai kegemukan selama menghuni tahanan Polda Metro Jaya. Untuk itu ia pun berpuasa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berpuasa, Ratna Sarumpaet Mengaku Badannya Mulai Gemuk Selama di Tahanan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku menjalani ibadah puasa selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet mengaku berat badannya bertambah selama ditahanan.

Sehingga, dirinya juga berpuasa untuk menurunkan berat badan.

"Iya puasa. Soalnya di sini saya mulai gemuk jadi harus puasa. Mulai gemuk, jadi masa susahnya sudah lewat," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca: Andi Arief Sindir Setan Gundul Sesatkan Prabowo, BPN Bereaksi : Kalau Mau Pindah Koalisi ya Monggo

Ratna Sarumpaet mengaku selama ini mendapatkan makanan yang dikirim dari rumahnya.

Makanan tersebut dikirim anaknya.

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita Rekomendasi

"Enggak juga, dari rumah juga," tutur Ratna.

Baca: Ganjar Pranowo: Reward and Punishment untuk Tingkatkan Kinerja ASN Pemprov Jateng

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Konsumsi obat antidepresi

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku kerap mengkonsumsi obat anti depresi sejak tahun 2016 lalu.

"(Suka konsumsi obat anti depresi) sudah lama, sudah lama banget," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca: Jadwal Salat Tarawih Ramadan 2019/1440 H bersama Muzammil Hasballah, Ada Kota Medan hingga Solo

Dirinya mengaku pertama kali mengkonsumsi obat anti depresi sejak tahun 2016 lalu, setelah aksi 212 selesai.

"(Mengkonsumsi pertama kali) habis 212," tutur Ratna.

Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan ini mengungkapkan memakai obat ini karena merasa depresi. Dirinya mengaku ingin mencegah depresi.

Baca: KPK Ultimatum Menteri Agama Lukman Hakim Hadiri Pemeriksaan Besok

"Ya karena depresi. Depresi itu cuma mencegah untuk tidak depresi itu aja," ungkap Ratna.

Saran Fahri Hamzah

Sebagai sesama aktivis, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, mengurangi kritik terbukanya terhadap pemerintah.

Fahri pun berharap dan berdoa Ratna tetap terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, dan konsep teater.

Untuk mendukung Ratna, ia pun juga mengatakan telah membuat kata pengantar di buku Ratna.

Hal itu disampaikan Fahri usai sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (7/5/2019).

Baca: Pernyataan Setan Gundul Andi Arief Soal Koalisi Adil Makmur Menuai Reaksi dan Penasaran Sandiaga

"Mudah-mudahan saya berharap dan berdoa Bu Ratna terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, konsep teater, dan kritik. Tapi kritiknya itu dalam pengertian terbuka dikurangi, tapi perenungan lah. Sebab saya dengar beliau menulis buku. Saya juga kasih pengantar di bukunya," kata Fahri.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (7/5/2019) dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (7/5/2019) dalam kasus Ratna Sarumpaet. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ketika ditanya apakah dirinya kecewa atas kebohingan Ratna, Fahri mengatakan hal itu adalah hal yang biasa karena orang-oramg juga melalukan kebohongan dalam kesehariannya.

Namun ia menegaskan jika pejabat publik tidak boleh berbohong karena bisa dikenakan delik.

"Itu biasa. Orang itu hari-hari bohong. Sudahlah tidak usah sok lah. Ini orang hari-hari bohong kok. Yang tidak boleh bohong itu pejabat publik karena dia bisa kena delik kebohongan publik. Tapi pejabat publik juga berbohong kok. Sudahlah kita ini terlalu kayak suci gitu lho. Kita ini bohong hari-hari," kata Fahri.

Ia pun menilai, tidak ada yang merasa dirugikan akibat kebohongan yang dilakukan Ratna.

"Tidak ada yang dirugikan. Siapa yang dirugikan?" kata Fahri.

Baca: Dinkes Makassar Sidak Takjil dan Makanan Tanpa Label Kedaluwarsa

Mengingat aktifitas Ratna yang banyak di dunia kebudayaan seperti yang sudah disebutkan, Fahri mempertanyakan mengapa kasus itu terus belanjut dan Ratna masih ditahan.

"Ratna itu hidup di zaman orde lama, orde baru, dan dia sudah tunjukkan karakternya sebagai sutradara, pembuat film, ngapain orang seperti itu ditahan? Aduh, negara-negara," kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri dihadirkan tim kuasa hukum Ratna sebagai saksi fakta yang meringankan Ratna bersama seorang saksi fakta lainnya dan seorang ahli bahasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas