Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpuasa, Ratna Sarumpaet Mengaku Badannya Mulai Gemuk Selama di Tahanan

Ratna Sarumpaet mengaku badannya mulai kegemukan selama menghuni tahanan Polda Metro Jaya. Untuk itu ia pun berpuasa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berpuasa, Ratna Sarumpaet Mengaku Badannya Mulai Gemuk Selama di Tahanan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku menjalani ibadah puasa selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet mengaku berat badannya bertambah selama ditahanan.

Sehingga, dirinya juga berpuasa untuk menurunkan berat badan.

"Iya puasa. Soalnya di sini saya mulai gemuk jadi harus puasa. Mulai gemuk, jadi masa susahnya sudah lewat," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca: Andi Arief Sindir Setan Gundul Sesatkan Prabowo, BPN Bereaksi : Kalau Mau Pindah Koalisi ya Monggo

Ratna Sarumpaet mengaku selama ini mendapatkan makanan yang dikirim dari rumahnya.

Makanan tersebut dikirim anaknya.

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita Rekomendasi

"Enggak juga, dari rumah juga," tutur Ratna.

Baca: Ganjar Pranowo: Reward and Punishment untuk Tingkatkan Kinerja ASN Pemprov Jateng

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Konsumsi obat antidepresi

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku kerap mengkonsumsi obat anti depresi sejak tahun 2016 lalu.

"(Suka konsumsi obat anti depresi) sudah lama, sudah lama banget," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca: Jadwal Salat Tarawih Ramadan 2019/1440 H bersama Muzammil Hasballah, Ada Kota Medan hingga Solo

Dirinya mengaku pertama kali mengkonsumsi obat anti depresi sejak tahun 2016 lalu, setelah aksi 212 selesai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas