Jika Harga Tiket Pesawat Tak Wajar, Kemenhub Punya Hak Atur Tarip Pesawat
Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menetapkan tarif atas dan bawah
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menetapkan tarif atas dan bawah bagi tiket pesawat merupakan hal yang wajar.
Ia berpandangan, ketika sudah memasuki area “ketidak wajaran”, apalagi menyentuh “azas Kepentingan Umum dan Anti Monopoli” maka negara harus hadir.
“Pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makronya. Biasanya berkenaan dengan kualitas produk, baik barang maupun jasa atau layanan. Standar keamanan. Namun apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” jelas Pengamat Riant Nugroho dalam keteranganya kepada media, Selasa (7/5/2019).
Sudah ditentukanya tarif bawah dari 30 persen menjadi 35 persen oleh Kemenhub hal ini dilihat bagian dari upaya menormalkan pentarifan airlines, dan itu sebagai hal positif.
Kemenhub, sambung Riant Nugroho, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan. Berkenaan dengan produk berupa barang, dan jasa terkait dengan pelayanan publik yang dikelola oleh industri atau korporasi.
Kesimpulannya, kata dia, kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif penerbangan sudah betul dan baik. Apa pun dasar kebijakannya, karena secara keilmuan dan best practices, memang demikian halnya. "Sebagai pengajar dan pembelajar kebijakan publik, saya mendukung kebijakan Kemenhub," pungkasnya.