Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Segera Periksa Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan

Upaya itu dilakukan, setelah Kayat, salah satu hakim di PN Balikpapan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Segera Periksa Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di PN Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.

Pemberian fee sebesar Rp 500 juta diberikan Sudarman melalui Jhonson selaku pengacaranya agar Sudarman terbebas dari kasus pemalsuan dokumen.

Pada saat itu, medio 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat.

Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Kemudian, Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.

Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman. Kayat pun menagih janji melalui Jhonson. Lalu pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.

Berita Rekomendasi

Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas