Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim
Lukman disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018 - 2019 oleh KPK.
Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK tengah membacakan tanggapan terhadap gugatan pra peradilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018 sampai 2019 Romahurmuziy atau Romi.
Lukman disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur.
Uang itu diterima Lukman sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," kata seorang Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.
Nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman selaku Menag pada 5 Maret 2019.
"Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim oleh Lukman Hakim Syaifuddin. Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:
'Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dna selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur,' kata anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut.
Baca: OSO: Pemilu 2019 Sukses dan Berhasil
Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.
Namun pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin beripa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada sudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat megnikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," kata Anggota Biro Hukum KPK tersebut.
Awalnya, Haris Hasanudin dengan difasilitasi oleh Musyafaq Nur ketua DPW PPP Jatim menemui Lukman Hakim Syaifuddin dan Romahurmuizy dan menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.
Kemudian pada 3 Januari 2019 Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.