Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim

Lukman disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim
Gita Irawan/Tribunnews.com
Tim Biro Hukum KPK di sidang pra peradilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2019). 

"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut kemudian Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.

Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi Rabu (8/5/2019) besok.

Sedianya Menag Lukman akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Baca: Panglima TNI Prediksi akan Ada Peningkatan Penyebaran Berita Hoaks

Pasalnya saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, tim KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menag Lukman.

"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Berita Rekomendasi

KPK, kata Febri, juga mengimbau Lukman supaya membawa dokumen-dokumen terkait proses seleksi di Kemenag saat pemeriksaan besok.

"Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," tegasnya.

Diberitakan, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas