Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Prabowo, Bachtiar Nasir Tersangka TPPU Pernah Sebut Quick Count Pilpres Sihir Sains

Bachtiar Nasir tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), simak fakta pendukung Prabowo yang pernah menyebut quick count sihir sains

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Pendukung Prabowo, Bachtiar Nasir Tersangka TPPU Pernah Sebut Quick Count Pilpres Sihir Sains
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). 

Bachtiar Nasir tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), simak fakta pendukung Prabowo yang pernah menyebut quick count sihir sains

TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka yang kini dimiliki Bachtiar Nasir memutar kembali ingatan kita terhadap fakta-fakta yang pernah terungkap.

Seperti halnya kiprah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dalam Pipres 2019 sebagai pendukung Prabowo Subianto, capres 02.

Bachtiar Nasir yang sudah ditetapkan Polri sebagai tersnagka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu pernah menyebut quick count sebagai sihir sains.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka pencucian uang.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Baca: TERBARU Hasil Formulir C1 Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Data Masuk: 564.542

Baca: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

BERITA REKOMENDASI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca: Jadwal Imsakiyah Hari Kedua Ramadan 2019/1440 H di Banten, dari Tangerang hingga Serang

Baca: Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari ke-2 Ramadan 1440 H/Selasa 7 Mei 2019

Adapun, berikut kiprah Bachtiar Nasir dirangkumj Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Sebut Quick Count sihir sains

Warta Kota mengabarkan, Ustaz Bachtiar Nasir mengumbar ketidakpercayaan kepada lembaga survei penyelenggara quick count Pemilu 2019.


Di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019), Bachtiar Nasir mengatakan hasil quick count yang memenangkan Joko Widodo-Maruf Amin mengandung sihir sains dan kebusukan.

“Emak-emak tak usah khawatir, karena quick count itu mengandung sihir sains, isinya kebusukan semua,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas