Satgas Antimafia Bola Diminta Tancap Gas dan Jangan Pandang Bulu
Satgas Antimafia Bola Polri diminta memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri diminta memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto (IB).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia Ignatius Indro.
“Kemarin kami maklumi bila Satgas ngerem karena ada pemilu. Kini, Satgas harus gas pol memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat match fixing, siapa pun dia, termasuk IB,” kata Indro, Selasa (7/5/2019).
Selain IB, Indro juga mengharapkan Satgas Antimafia memeriksa Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria.
Ratu Tisha pernah beberapa kali diperiksa Satgas Antimafia Bola sebagai saksi perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan.
“Kalau keterangan Sekjen PSSI masih diperlukan, ya harus diperiksa juga. Satgas tidak boleh pandang bulu,” tutur Indro.
Kasus dugaan suap yang menyeret IB ini bermula dari laporan mantan Manajer Tim Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pada delapan besar Piala Soeratin 2009, awal Januari lalu.
Saat itu Imron mengucurkan dana Rp 140 juta sebagai setoran untuk menjadi tuan rumah fase delapan besar.
Satgas menemukan dugaan aliran dana kepada IB dan jajarannya ketika masih menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) 2009.
Satgas menyatakan IB bisa menjadi tersangka kasus ini. Namun polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Selain IB, kasus ini juga menyeret manajer Madura United, Haruna Soemitro, yang waktu itu menjabat Ketua Pengda PSSI Jawa Timur.
Setoran uang dari Imron diduga prosesnya melewati Haruna.
Sedangkan Ratu Tisha telah beberapa kali diperiksa Satgas.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan kepada Tisha sama seperti sebelumnya, hanya sebagai saksi untuk empat tersangka match fixing.
Menurut Indro, ketika dua tersangka match fixing, yakni mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dan Anik Yuni Kartika Sari alias Atik sudah disidangkan perdana dalam waktu yang sama, Senin (6/5/2019).
Namun, keduanya disidang di tempat berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Banjarnegara, Jawa Tengah. Satgas Antimafia Bola diharapkan kembali bekerja untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka.
“Pokoknya jangan pandang bulu. Siapa pun terlibat, harus ditangkap,” tuturnya
Penulis : Ferril Dennys