Alasan Bachtiar Nasir Harap Pemeriksaannya Dilakukan Setelah Ramadan
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengungkapkan alasannya mengapa dia berharap agar pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Ramadan.
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca: Absen di Pemeriksaan Pertama, Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Setelah Lebaran
Bachtiar Nasir rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.
Namun, Bachtiar Nasir tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Baca: Kuasa Hukum: Bachtiar Nasir Minta Maaf Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan.
"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti," ujarnya.
Seputar Kasus yang Jerat Bachtiar Nasir
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir atas dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Baca: Perjalanan Kasus Bachtiar Nasir hingga Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang
Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Bachtiar Nasir dijadwalkan pemanggilannya pada Rabu (8/5/2019) besok sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Absen Jalani Pemeriksaan hingga Tanggapan Jusuf Kalla dan Sandiaga
Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa Pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :
Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sudah diperiksa 2017 Silam