Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya

Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Esktrem Hari Ini Rabu 8 Mei 2019, Ada Pusat Tekanan Rendah

Baca: Cara Mengirimkan File dan Folder Via Google Drive

Baca: Peringatan BMKG: Bibit Siklon Tropis Tumbuh di Laut Banda, Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur!

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan (Tribun Jateng/Wid)

 "Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Baca: Menjadi misteri selama 130 tahun, lokasi kuburan Manusia Gajah ditemukan

Baca: Hari Kedua Ramadan, Presiden Jokowi Salat Tarawih di Palangkaraya

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas