Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Bachtiar Nasir

bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Polri Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Bachtiar Nasir
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengaku akan menunggu kehadiran Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (8/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar.

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga saat ini, kepolisian sendiri belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua yakni pekan depan.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata dia.

Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!

Tidak Hadir

Berita Rekomendasi

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sejatinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019).

Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 11.53 WIB tak nampak kehadiran Bachtiar maupun kuasa hukumnya di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Bachtiar, Nasrullah Nasution, mengatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.

Alasannya, kata dia, yang bersangkutan memiliki kegiatan lain sehingga dirinya selaku kuasa hukum akan menyampaikan penundaan kehadiran Bachtiar.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5/2017)
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5/2017) (Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso)

"Dikarenakan Ustaz (Bachtiar) karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah Nasution, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas