Disebut Terima Rp 10 Juta, Menag Lukman: Saya Sudah Kembalikan ke KPK
Kata Lukman, dia sudah melaporkan kepada penyidik KPK sebulan yang lalu. Bahkan menurutnya, uang Rp 10 juta itu telah ia berikan kepada KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan perihal uang Rp 10 juta yang diterimanya dari Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Kata Lukman, dia sudah melaporkan kepada penyidik KPK sebulan yang lalu. Bahkan menurutnya, uang Rp 10 juta itu telah ia berikan kepada KPK.
"Jadi saya tunjukan tanda bukti laporan yang saya lakukan, bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan," tuturnya sehabis diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Biro Hukum KPK membeberkan bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Penyidik memiliki 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang membuat terang kasus suap ini.
Dari bukti dan keterangan saksi yang didapat penyidik, pemberian uang sebesar Rp 10 juta kepada Lukman terjadi pada 9 Maret 2019.
Pemberian uang itu berlangsung setelah Lukman resmi melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Baca: Banyak Tuduhan Situng KPU Pesanan, DPD: Kami Pastikan Tuduhan Itu 0 Persen
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan aliran suap ke Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Komisi antirasuah masih menunggu laporan utuh dan bukti yang cukup dari proses penyidikan.
"Nanti tunggu laporan dulu baru bisa saya jawab, hari ini belum masuk," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dalam sidang praperadilan Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan dugaan peran Menag dalam suap jual beli jabatan.
Di antaranya, Lukman diduga ikut meloloskan Kepala pada Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanudin.
Haris Hasanudin juga mendapat bantuan dari Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer untuk menemui Lukman. Usai pertemuan itu, Lukman dan Romy mengatakan akan membantu Haris dalam proses seleksi tersebut.
Pada Kamis, 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris sejatinya tak lolos seleksi karena indisipliner.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang melihat keganjilan penerimaan Haris Hasanudin langsung merekomendasikan Lukman agar membatalkan kelulusan Haris.
Namun, Lukman tidak menggubris perintah KASN dan tetap membiarkan Haris diterima. Lukman juga tetap melantik Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim usai kejadian itu.
Hal ini dibuktikan oleh KPK berdasarkan pesan singkat yang dikirimkan oleh Haris kepada Romy pada Minggu, 5 Maret 2019. Di situ, Haris menyampaikan kabar gembira atas pelantikan dirinya kepada Romy.
Pada Rabu, 6 Februari 2019, Haris menemui Romahurmuziy di rumah pribadinya di Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris menyerahkan secara langsung uang Rp 250 juta yang disimpan dalam tas jinjing hitam kepada Romy sebagai tanda terima kasih.
Haris juga memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Lukman pada Sabtu, 9 Maret 2019, saat kunjungan ke Pesantren Tebuireng Jombang, Jatim. Uang itu sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.