Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Nilai Kesaksian Fahri Hamzah Tidak Meringankan Dakwaan Ratna Sarumpaet

Hal itu disampaikan Daroes usai sidang lanjutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Nilai Kesaksian Fahri Hamzah Tidak Meringankan Dakwaan Ratna Sarumpaet
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ratna Sarumpaet Memberi keterangan ke Media sebelum kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, menilai kesaksian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan sraf Ratna, Cahaya Nainggolan, memperkuat dakwaan atas Ratna.

Hal itu disampaikan Daroes usai sidang lanjutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

"Kalau saksi-saksi dari penasehat hukum tadi bagus, justru menguatkan dakwaan kami, dari dua saksi fakta tadi (Fahri Hamzah dan Cahaya Nainggolan)," kata Daroe usai sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Daroe juga menilai kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan pengacara Ratna juga memperkuat dakwaan terhadap Ratna.

"Fakta-fakta yang sama seperti dakwaan, itu justru menguatkan dakwaan, ahli juga begitu sebenarnya, ketiga-tiganya itu justru membantu pembuktian dalam dakwaan. Jadi apa yang disampaikan oleh ahli tadi juga sebenarnya sudah disampaikan dan itu juga memperkuat apa yang kita inginkan sebenarnya, bukan berarti itu meringankan dari terdakwa," kata Daroe.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas