Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Siapkan Rp 20 Triliun untuk THR PNS, Cair 24 Mei, Ini Rinciannya

peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Siapkan Rp 20 Triliun untuk THR PNS, Cair 24 Mei, Ini Rinciannya
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani 

Ia menjelaskan, take home pay ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

 

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin (kanan) memberikan keterangan pers terkait imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) usai Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (18/4/2019). Dalam keterangan persnya, Syafruddin meminta kepada seluruh ASN untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk memberikan opini politik usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin (kanan) 

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas