Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Siapkan Rp 20 Triliun untuk THR PNS, Cair 24 Mei, Ini Rinciannya

peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Siapkan Rp 20 Triliun untuk THR PNS, Cair 24 Mei, Ini Rinciannya
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia memastikan, dana THR cair pada 24 Mei mendatang.

"Anggaran total (THR) kalau saya tidak salah Rp. 20 triliun. Jadi Insya Allah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Sementara untuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan dirampungkan hari ini.

"PMK kita selesaikan hari ini, sesudah itu seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani mengataka akan cair pada Juni 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ISTIMEWA)
Berita Rekomendasi

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN," ujarnya.

Dia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS itu bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Dana tersebut diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, meski hanya secara musiman.

"Jadi ada musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun juga melakukan (belanja) terutama untuk kegiatan-kegiatan pada sekitar bulan Ramadan dan Hari Raya nanti," jelas Sri Mulyani.

Rincian

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut MenPAN-RB (Syafruddin,red) THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, take home pay ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

 

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin (kanan) memberikan keterangan pers terkait imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) usai Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (18/4/2019). Dalam keterangan persnya, Syafruddin meminta kepada seluruh ASN untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk memberikan opini politik usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin (kanan) 

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas