Menteri Agama Lukman Hakim Bungkam Soal Temuan Uang di Ruang Kerjanya
Uang-uang itu disita KPK dari laci meja di ruang kerja Lukman pada Senin (18/3/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memilih diam ketika ditanya seputar temuan uang di ruang kerjanya.
Pada hari ini, Rabu (8/5/2019), Lukman diperiksa KPK terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Ia jadi terperiksa untuk mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy.
Selepas menjalani pemeriksaan, pewarta ingin mengonfirmasi soal uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK.
Uang-uang itu disita KPK dari laci meja di ruang kerja Lukman pada Senin (18/3/2019).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah sehari setelahnya, pihaknya memastikan uang yang disita oleh KPK berkaitan dengan penanganan perkara.
"Silakan saja, yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Namun saat ingin ditelisik pewarta lebih jauh kepada Lukman, Lukman tidak berucap apapun. Ia hanya memohon izin agar dapat lewat menuju mobilnya.
"Mohon maaf, mohon maaf...," ucap Lukman sembari mengatupkan kedua tangannya, Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Baca: Partainya Tommy Soeharto Minta Stop Wacana Pindah Ibu Kota, TKN Bilang Begini
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.