Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK

Tiba sekira pukul 09.52 WIB, Lukman mengatakan kedatangannya ke KPK karena merupakan upaya pemenuhan kewajiban institusional.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiba sekira pukul 09.52 WIB, Lukman mengatakan kedatangannya ke KPK karena merupakan upaya pemenuhan kewajiban institusional.

"Saya harus kooperatif, harus  mendukung penuh seluruh upaya hukum, yang dilakukan lembaga penegak hukum," katanya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Ini juga sekaligus wujud komitmen saya selaku Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kemenag (Kementerian Agama) akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses kasus yang sedang ditangani KPK. Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap kedepan lebih baik," sambung Lukman.

Kemarin, KPK sempat meminta Lukman untuk membawa dokumen terkait penanganan perkara saat diperiksa. Kata Lukman, ia membawanya dan akan diterangkan di hadapan penyidik.

"Ya, terkait dengan materi perkara, tentu tidak pada tempatnya kalau saya sampaikan di sini, sebelum saya sampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," tuturnya sebelum memasuki kantor KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Lukman sedianya hari ini bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri kepada wartawan, Rabu (8/5).

Diberitakan, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas