Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei, Kapan THR untuk Pekerja Swasta? Ini Kisaran Waktunya

THR untuk PNS dan TNI/Polri direncanakan cair pada 24 Mei. Lantas, kapan THR untuk pekerja swasta? Ini kisaran waktunya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei, Kapan THR untuk Pekerja Swasta? Ini Kisaran Waktunya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR untuk PNS dan TNI/Polri direncanakan cair pada 24 Mei. Lantas, kapan THR untuk pekerja swasta? Ini kisaran waktunya. 

THR untuk PNS dan TNI/Polri direncanakan cair pada 24 Mei. Lantas, kapan THR untuk pekerja swasta? Ini kisaran waktunya.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri.

Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, THR untuk PNS dan TNI/Polri akan dibayarkan pada Jumat, 24 Mei 2019.

"Menurut Pak MenPAN-RB, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: Inilah 3 Fakta Pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Termasuk Besaran THR

Baca: Kemenkeu Pastikan THR untuk PNS dan TNI/Polri Serta Pensiunan Dibayar Sesuai Jadwal

Baca: Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya

Bila THR untuk PNS dan TNI/Polri cair pada 24 Mei, lantas kapan THR untuk pekerja swasta cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan, pencairan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan Menaker Hanif Dhakiri kepada awak media di kompleks Istana Negara pada Senin (6/5/2019) kemarin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).

Ketentuan tersebut berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, bila perusahaan telat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sementara besaran THR diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih serta diberikan sebesar satu bulan upah.

Meski demikian, Hanif menyatakan, pihaknya belum menyampaikan imbauan tertulis pada perusahaan-perusahaan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso.

Dikutip dari Tribun Jogja, pemberian THR untuk pekerja swasta paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas