Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei, Kapan THR untuk Pekerja Swasta? Ini Kisaran Waktunya

THR untuk PNS dan TNI/Polri direncanakan cair pada 24 Mei. Lantas, kapan THR untuk pekerja swasta? Ini kisaran waktunya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei, Kapan THR untuk Pekerja Swasta? Ini Kisaran Waktunya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR untuk PNS dan TNI/Polri direncanakan cair pada 24 Mei. Lantas, kapan THR untuk pekerja swasta? Ini kisaran waktunya. 

"Untuk perusahaan, berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya, Selasa (7/5/2019).

Aturan ini, lanjut Andung, wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan sebab dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Pada aturannya, pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.

Bila Lebaran 2019 diprediksi jatuh pada 5-6 Juni 2019, dengan demikian seminggu sebelum Lebaran jatuh pada sekitar tanggal 28-29 Mei 2019.

Tentu saja, kepastian pencairan THR bagi pekerja swasta diserahkan pada masing-masing perusahaan.

Sementara itu, sesuai dengan dikutip dari situs Kominfo.go.id, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Berita Rekomendasi

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Yaitu dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

THR untuk PNS dan TNI/Polri Tak Cuma Gaji Pokok

THR untuk PNS dan TNI/Polri rupanya tak hanya berupa gaji pokok.

THR untuk PNS dan TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas