Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka Makar, Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Kesatria

Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya merasa kecewa atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Tersangka Makar, Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Kesatria
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Eggi Sudjana saat menghadiri Ijtima Ulama II yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya enggak takut terhadap hal tersebut (dipanggil sebagai tersangka). Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, meskipun ia merasa Eggi tidak pernah menyerukan aksi makar.

Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.

"Kita tetap hormati proses hukum, tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Eggi Kecewa

Berita Rekomendasi

Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya merasa kecewa atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

"Selaku kuasa hukum, kami sangat kecewa terhadap penetapan saudara Eggi Sudjana sebagai tersangka. Kami sudah tegaskan kalau beliau ini adalah seorang advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN)," kata Pitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.

"Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan (Pemilu 2019). Kenapa sekarang (menyampaikan) pendapat bisa dipidanakan?" ujarnya.

"People power dalam KUHAP itu tidak ada, tidak ada bahasa people power, yang ada bahasa makar," kata Pitra.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum "Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo.

Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar, Kuasa Hukum Sangat Kecewa" Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas