Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Usul Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU: Enggak Perlu, Pemilu Sudah Baik

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberi usulan untuk memasukkan agenda pembahasan panitia khusus (pansus) terkait pengusutan kecurangan Pemilu 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Fadli Zon Usul Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU: Enggak Perlu, Pemilu Sudah Baik
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberi usulan dalam pelaksanaan masa persidangan parlemen mendatang, untuk memasukkan agenda pembahasan panitia khusus (pansus) terkait pengusutan kecurangan Pemilu 2019.

Tak sependapat dengan Fadli Zon, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menganggap pembentukan pansus bukan sesuatu yang diperlukan saat ini.

Sebab dia menilai, pelaksanaan Pemilu 2019 sudah berjalan pada jalur yang semestinya, dari tingkatan terendah hingga tertinggi.

Baca: Fadli Zon Setuju Dibentuk Pansus Pemilu 2019

"Kita menilai enggak perlu. Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua proses dari bawah sampai ke atas sebenarnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) malam.

Baca: Sidang Paripurna Sepi, Fadli Zon: Banyak yang Masih Urus Pemilu

Evi menjelaskan, bila ada pihak yang berkeberatan dengan proses Pemilu ataupun hasilnya nanti, jalur hukum sudah tersedia.

Jika keberatannya terkait proses Pemilu, maka dipersilakan melapor ke Bawaslu. Tapi bila tak setuju dengan hasilnya, Mahkamah Konstitusi menjadi jalur yang sah sesuai undang-undang.

Baca: Pertempuran Dapil Neraka: Fadli Zon Menang Telak dari Adian Napitupulu, Anak Ketum Golkar Tersingkir

Berita Rekomendasi

"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekap di provinsi, kita berharap peserta Pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan. Bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi," kata Evi menjelaskan.

"Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas