Ini Bocoran Jadwal PNS Mulai Libur Lebaran dan Rincian Pencairan THR
Bila mengacu pada pernyataan BKN, total libur Lebaran PNS sebanyak 11 hari. Dari 11 hari itu terdapat tiga tanggal merah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal libur Lebaran selalu dinanti-nanti setiap tahun, tak terkecuali bagi para pegawai negeri sipil ( PNS).
Lantas kapan jadwal PNS mulai libur Lebaran?
Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Bila mengacu pada pernyataan BKN, total libur Lebaran PNS sebanyak 11 hari. Dari 11 hari itu terdapat tiga tanggal merah, yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.
Ada empat hari yang merupakan libur akhir pekan, yakni 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.
Lalu, bagaimana sisanya?
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak. Tanggal 31 Mei 2019 jatuh pada hari Jumat.
Cair 24 Mei
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.