Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati: Kalah Menang Hal Biasa, Jangan Sampai Ada Tindakan Inkonstitusional

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam Pemilu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Megawati: Kalah Menang Hal Biasa, Jangan Sampai Ada Tindakan Inkonstitusional
TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda
Megawati Soekarnoputri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam Pemilu.

Megawati Soekarnoputri menegaskan persoalan kalah dan menang dalam Pemilu jangan sampai ditanggapi dengan tindakan inkonstitusional.

“Saya sebagai Ketua Umum selalu menekankan di PDI Perjuangan bahwa kalah dan menang adalah hal yang biasa, jangan terlalu dipersoalkan karena sudah ada mekanisme hukum tersendiri, jangan sampai juga ada upaya melakukan hal-hal inkonstitusional,” ujar Megawati Soekarnoputri di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Baca: Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit Kepada KPK

Megawati mengatakan patuh pada koridor hukum dalam kontestasi politik ditanamkannya di PDI Perjuangan.

“Namanya PDI Perjuangan, saya meyakini dengan usaha bersama dalam hal ini solid, kompak, dan bekerja terus pasti apa yang diinginkan tercapai,” tegasnya.

“Saya juga minta semuanya di PDI Perjuangan untuk menunggu pengumuman resmi tanggal 22 Mei 2019, kalau tidak puas sudah diatur dalam AD/ART kami, apa yang terjadi harus menjadi pembelajaran, apalagi sebagai politikus harus tau ada tata caranya menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik Ingin Prabowo Gagal Jadi Presiden, Partai Demokrat Angkat Bicara

Berita Rekomendasi

Saat ditanya mengenai potensi adanya tindakan inkonstitusional berupa ‘people power’ Megawati menanggapinya santai.

“Saya kira kamu (wartawan) tak perlu mengurus itu,” ujarnya lalu tersenyum dan masuk ke kediamannya.

Pernyataan Kapolri soal people power

Polri sudah memprediksi bakal ada aksi unjuk rasa saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil suara untuk Pilpres 2019 pada 22 Mei 2019.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan jika ada pihak yang melakukan unjuk rasa dan mengklaim ada kecurangan, meski dilindungi undang-undang tetapi tidak absolut.

"Di Undang-Undang diterjemahkan ke Pasal 6, tidak boleh menganggu HAM, kepentingan publik, dan harus mengindahkan etika, moral, persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan," tutur Tito Karnavian dalam rapat kerja evaluasi Pemilu bersama Komite I DPD RI di Nusantara V DPR Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca: ‎Soal Perombakan Kabinet, Moeldoko: Kita Tunggu Saja

Lantas bagaimana jika ada ajakan people power atau mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat?

Menurut Tito, hal itu harus ada mekanismenya.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memimpin serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik sebelas pejabat Polri yaitu Kabaintelkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, Dankor Brimob, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulsel, Kapolda Bengkulu, Kapolda Sulteng dan Kapolda Maluku Utara. (Tribunnews/Jeprima)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memimpin serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik sebelas pejabat Polri yaitu Kabaintelkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, Dankor Brimob, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulsel, Kapolda Bengkulu, Kapolda Sulteng dan Kapolda Maluku Utara. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Berbahaya, jika tidak menggunakan mekanisme terlebih ada bahasa akan menjatuhkan pemerintahan.

Jenderal bintang empat itu mengatakan ada ancaman pidana yang bakal diterapkan.

Baca: Rekapitulasi Pemilu Luar Negeri, Prabowo-Sandi Unggul di 6 PPLN Timur Tengah

"Pasal 107 KUHP jelas. Perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah maka ada ancaman pidananya. Unsur penegak hukum dibantu TNI akan melakukan penegakkan," tegas Tito.

Terakhir Tito juga menyinggung kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dimana menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran bisa pula bernasib sama diganjar pidana.

Baca: KPK: Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Keliru

"Kalau ternyata memprovokasi dilakukan makar atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misalnya bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas lalu terjadi keonaran. Yang melakukan itu bisa dijerat," ungkap Tito.

"Ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf tanpa mengurangi asas praduga tidak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran," lanjut Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas