Megawati: Kalah Menang Hal Biasa, Jangan Sampai Ada Tindakan Inkonstitusional
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam Pemilu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam Pemilu.
Megawati Soekarnoputri menegaskan persoalan kalah dan menang dalam Pemilu jangan sampai ditanggapi dengan tindakan inkonstitusional.
“Saya sebagai Ketua Umum selalu menekankan di PDI Perjuangan bahwa kalah dan menang adalah hal yang biasa, jangan terlalu dipersoalkan karena sudah ada mekanisme hukum tersendiri, jangan sampai juga ada upaya melakukan hal-hal inkonstitusional,” ujar Megawati Soekarnoputri di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca: Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit Kepada KPK
Megawati mengatakan patuh pada koridor hukum dalam kontestasi politik ditanamkannya di PDI Perjuangan.
“Namanya PDI Perjuangan, saya meyakini dengan usaha bersama dalam hal ini solid, kompak, dan bekerja terus pasti apa yang diinginkan tercapai,” tegasnya.
“Saya juga minta semuanya di PDI Perjuangan untuk menunggu pengumuman resmi tanggal 22 Mei 2019, kalau tidak puas sudah diatur dalam AD/ART kami, apa yang terjadi harus menjadi pembelajaran, apalagi sebagai politikus harus tau ada tata caranya menyampaikan pendapat,” tambahnya.
Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik Ingin Prabowo Gagal Jadi Presiden, Partai Demokrat Angkat Bicara
Saat ditanya mengenai potensi adanya tindakan inkonstitusional berupa ‘people power’ Megawati menanggapinya santai.
“Saya kira kamu (wartawan) tak perlu mengurus itu,” ujarnya lalu tersenyum dan masuk ke kediamannya.
Pernyataan Kapolri soal people power
Polri sudah memprediksi bakal ada aksi unjuk rasa saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil suara untuk Pilpres 2019 pada 22 Mei 2019.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan jika ada pihak yang melakukan unjuk rasa dan mengklaim ada kecurangan, meski dilindungi undang-undang tetapi tidak absolut.
"Di Undang-Undang diterjemahkan ke Pasal 6, tidak boleh menganggu HAM, kepentingan publik, dan harus mengindahkan etika, moral, persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan," tutur Tito Karnavian dalam rapat kerja evaluasi Pemilu bersama Komite I DPD RI di Nusantara V DPR Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca: Soal Perombakan Kabinet, Moeldoko: Kita Tunggu Saja
Lantas bagaimana jika ada ajakan people power atau mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat?