Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati: Kalah Menang Hal Biasa, Jangan Sampai Ada Tindakan Inkonstitusional

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam Pemilu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Megawati: Kalah Menang Hal Biasa, Jangan Sampai Ada Tindakan Inkonstitusional
TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda
Megawati Soekarnoputri. 

Menurut Tito, hal itu harus ada mekanismenya.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memimpin serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik sebelas pejabat Polri yaitu Kabaintelkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, Dankor Brimob, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulsel, Kapolda Bengkulu, Kapolda Sulteng dan Kapolda Maluku Utara. (Tribunnews/Jeprima)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memimpin serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik sebelas pejabat Polri yaitu Kabaintelkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, Dankor Brimob, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulsel, Kapolda Bengkulu, Kapolda Sulteng dan Kapolda Maluku Utara. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Berbahaya, jika tidak menggunakan mekanisme terlebih ada bahasa akan menjatuhkan pemerintahan.

Jenderal bintang empat itu mengatakan ada ancaman pidana yang bakal diterapkan.

Baca: Rekapitulasi Pemilu Luar Negeri, Prabowo-Sandi Unggul di 6 PPLN Timur Tengah

"Pasal 107 KUHP jelas. Perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah maka ada ancaman pidananya. Unsur penegak hukum dibantu TNI akan melakukan penegakkan," tegas Tito.

Terakhir Tito juga menyinggung kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dimana menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran bisa pula bernasib sama diganjar pidana.

Baca: KPK: Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Keliru

"Kalau ternyata memprovokasi dilakukan makar atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misalnya bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas lalu terjadi keonaran. Yang melakukan itu bisa dijerat," ungkap Tito.

"Ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf tanpa mengurangi asas praduga tidak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran," lanjut Tito.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas