Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka TPPU, Polri Beberkan Sejumlah Bukti
Bachtiar diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.
Editor: Hasanudin Aco
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Kriminalisasi
Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Bachtiar Nasir seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Prabowo Subianto menyebut bila penetapan tersangka terhadap bachtiar Nasir pun sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bagaimana tidak, menurut Prabowo, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Bahkan, Prabowo menilai tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
Untuk diketahui Ustaz Bachtiar Nasir dietapkan sebagai tersangka kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.